Lobster Rp33 M, Diintai Sebulan, Dikejar 45 Menit Lalu Dor Dor Dor!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Upaya penggagalan penyelundupan benih lobster di Perairan Berakit, Bintan oleh Tim Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (7/11/2019) berlangsung cukup dramatis.

Hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si kepada suarasiber, Jumat (8/11/2019). Timnya sudah melakukan pengintaian selama sebulan lebih.

Untuk penangkapan ini Tim Ditpolairud Polda Kepri menggunakan dua speedboat Sea Rider yang dibagi menjadi dua tim.

Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speedboat para pelaku yang berkecepatan 55 knot. Bak aksi dalam film laga, pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari Perairan Kijang sampai memasuki Perairan Berakit.

Petugas tak ingin kejarannya lolos, beberapa kali langkah untuk mengentikan speedboat pelaku tak berhasil. Para pelaku berani menentang bahaya. Melihat hal tersebut polisi mengeluarkan tiga tembakan peringatan.

Mendengar bunti senjata api meletus, para pelaku pun ciut nyali. Pada koordinat 01-14-652” N-104-43-657 speedboat pelaku bun menghentikan lajunya. Menyerah. Takluk.

Selanjutnya pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp150 juta sekali melakukan pengiriman.

Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc mengucapkan terima kasih atas keberhasilan mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.

“Untuk barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir,” ujar Anak Agung.

Selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam.

Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1,5 miliar. (mat)

Loading...