Polda Kepri Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 44 kotak berjumlah 214.100 ekor di Perairan Berakit, Bintan, Kamis (7/11/2019).

“Benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Singapura,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga kepada suarasiber.com, Jumat (8/11/2019).

Pengungkapan kasus ini diperlukan keera keras, karena petugas melakukan pengintaian selama sebulan lebih. Bahkan saat penangkapan kapal patroli Tim Tim Ditpolairud harus menghadang dan menghentikan speedboat para pelaku.

Benih lobster ini dibawa dari Kualatungkal, Jambi, menggunakan speedboat. Polisi menangkap empat pelaku, yakni tekong berinisial NH serta ketiga anak buah kapal berinisial MZ, RK dan JA.

Terkait nilai kerugian, Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc memberikan keterangan. Dari 214.100 ekor benih lobster tadi, diperkirakan nilainya Rp33 miliar.

Dengan perincian harga pasar benih lobster jenis mutiara Rp250 ribu – Rp300 ribu per ekor, sedangkan untuk lobster pasir Rp150 ribu – Rp200 ribu per ekor. (mat)

Loading...