Buruh dari 9 Perusahaan Unjuk Rasa di Lobam Minta UMK 2022 Naik 5 Persen

Loading...

Suarasiber.com – Pekerja di bawah payung FSPMI Kabupaten Bintan berunjuk rasa di depan pintu masuk Kawasan Industri Bintan, Lobam, Kamis (9/12/2021).

Jumlah mereka ada kira-kira 100 orang. Para pekerja menuntut kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) Bintan sebesar 5 persen dari UMK Tahun 2021 lalu.

Mereka berasal dari 9 perusahaan berbeda di Lobam dan Kijang. Tampak para pengunjuk rasa mengenakan masker dan menghindari kerumunan besar.

Seperti biasanya, setiap kali ada unjuk rasa yang menarik ialah orasi yang disampaikan. Kali ini para pekerja merasa berduka atas penetapan UMK Bintan 2022.

“UMK Bintan 2022 nol persen, kami para buruh berduka!” teriak seorang orator.

Mereka juga “iri” melihat UMK di daerah lain tetapi tidak terjadi di Bintan. Sementara para buruh harus membagi penghasilannya untuk banyak kebutuhan.

Satu sisi, kebutuhan pokok sehari-hari juga semakin naik harganya. Inilah yang menjadi sorotan para pengunjuk rasa.

Ketua KC FSPMI Bintan, Andi Sihaloho mengakui unjuk trasa ini untuk menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.

Selain menolak UKM Bintan 2022, pekerja juga menolak UU Cipta Kerja. Aksi ini dikawal oleh sejumlah polisi dan TNI.

Diketahui Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022 masih tetap Rp3.648.714 juta.

Angka tersebut tidak ada perubahan sama sekali dari UMK tahun 2021 lalu. Hingga tanggal pemberlakuan UMK 2022, maka yang dibayarkan ialah UMK tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat di Tanjungpinang, Senin (29/11/2021). (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...