Perbanyak Jam Kerja Demi Ngakali Insentif Covid-19, Belasan Nakes di Bintan Diperiksa

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri Bintan mendalami dugaan korupsi uang Covid-19 di dua Puskesmas yanga ada di Kabupaten Bintan. Ada 18 tenaga kesehatan dan 1 orang Puskesmas yang diminta keterangan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/11/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana menyebutkan dua Puskesmas tersebut ialah Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.

Wayan mengatakan belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. Pihaknya tengah mendalami apakah para tenaga kerja yang diduga terlibat memiliki peran yang berbeda.

Diungkapkan mantan penyidik KPK ini, akal bulus yang digunakan untuk menilep dana pemerintah ialah dengan merekayasa jam kerja. Berdasarkan pemeriksaan, di Pusksemas Sei Lekop, jumlah kerja nakes misalnya 7 hari ditulis dan dilaporkan 14 hari.

Insentif dari jumlah jam kerja akal-akalan trrsebut lantas dikumpulkan ke seseorang. Setelah terkumpul, dibagikan lagi ke nakes.

“Jumlah duit yang diterima nakes atas permainan ini tidak sama. Kalau dirata-rata, per nakes bisa mengantongi Rp3 juta sampai Rp5 juta,” sebut Wayan.

Ia menyebutkan, Puskesmas Sei Lekop mendapatkan anggaran Covid-19 sebesar Rp400 juta. Sementara pencairan insentif fiktifnya sendiri sebesar Rp100 juta.

Wayan menyebut modus yang terjadi di Puskesmas Tambelan sama. Hanya angkanya saja yang berbeda. Di Puskesmas ini uang yang diduga ditilep mencapai Rp180 juta.

Ada keterangan dari nakes yang diperiksa, aksi mengakali jam kerja atau kegiatan fiktif ini dilakukan dengan dalih membantu nakes yang tak masuk aplikasi.

Tentu saja itu terjadi atas dasar kesepakatan bersama. Kenyataannya, bukan hanya nakes yang tak masuk aplikasi menerima “jatah”. Nakes yang masuk aplikasi pun menerima, bahkan bisa dobel.

Sudah Triliunan Rupiah Digelontorkan

Berdasarkan penjelasan Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr Kirana Pritasari, hingga 2 Septembet 2021 Kemenkes mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani Covid-19, termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Secar keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,078 triliun dengan rincian Rp 1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp 7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.

“Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,” katanya.

Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.

Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Dokter Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun.

“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,” tegasnya, melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (25/11/2021). (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...