Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dituntut 11 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintah tertunduk lesu di kursi terdakwa, Selasa (6/3/2018) siang. Matanya terus menatap lantai keramik warna putih, saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Tim JPU yang terdiri dari Irisa, RD Akmal dan Riki Trianto, menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkoba, yang tengah giat dilakukan pemerintah. Apalagi, terdakwa adalah polisi yang seharusnya memberantas peredaran narkoba tersebut.

Melalui proses persidangan yang panjang tim JPU menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan. Bukan hanya sebagai penjual, tapi juga pengedar narkoba.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara,” kata Irma, JPU yang membacakan tuntutan.

Sidang ditunda sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa. Yang akan mengajukan nota pembelaannya. (mat)

Loading...