KEK Nongsa di Batam Percontohan Nasional dan Mancanegara

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Pusat melalui Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto menargetkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa menjadi percontohan dan mercusuar digital ekonomi untuk nasional dan mancanegara.

Untuk mencapai target tersebut Menko Airlangga didampingi Gubernur H Ansar Ahmad dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.68 Tahun 2021.

Peraturan ini isinya tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagai kepastian hukum untuk melakukan berbagai kegiatan investasi di wilawah KEK Nongsa.

Menurut Menko Airlangga, KEK Nongsa melengkapi KEK sebelumnya yang telah diberikan untuk Kepri yakni Galang Batang. Selain itu, ada empat KEK lagi yang sedang dalam proses. Dengan demikian, Provinsi Kepri memiliki KEK terbanyak di Indonesia.

Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menyiapkan roadmap agar Batam terus menarik investasi. Sektor yang dikembangkan saat ini maintenance/service pesawat dan sektor digital diharapkan menjadi backbone BBK untuk pengembangan ekonomi ke depan.

“Kita berharap nilai investasi terus meningkat di Kepri khususnya Batam agar menjadi lokomotif pergerakan ekonomi nasional. Revitaslisasi Batam, Bintan, Karimun terus kita kembangkan agar bisa bersaing dengan negara tetangga,” kata Menko Airlangga saat Penyerahan PP KEK Batam Aero Technic di Hall MRO Lion Group, Bandara Hang Nadim Kota Batam, Sabtu (12/6/2021).

Gubernur Ansar Ahmad bangga karena Menko Airlangga yang cepat tanggap dan selalu merespon dengan cepat berbagai persoalan percepatan perekonomian Provinsi Kepri khususnya Batam. Penyerahan PP KEK di Batam ini semakin memberi peluang besar dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas serta nilai investasi besar yang akan menambah Pendapatan Asli Daerah.

“Ini suatu terobosan yang patut kita apresiasi. Ini merupakan awal yang baik dalam meningkatkan semangat kita untuk dapat mencapai angka optimis pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur Ansar, dilansir dari Instagram @humaskepriprov. (mat)

Loading...