Hadiah Besar dari Menkumham untuk Tanjungpinang dan Bintan Jelang 2019

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menjelang tutup tahun 2018, Kota Tanjungpinang khususnya dan Bintan umumnya mendapatkan hadiah luar biasa dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly.

Melalui Kepmenkumham RI No M.HH-02.GR.03.01 tanggal 27 Desember 2018, Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Penetapan ini sekaligus menjadikan Bandara RHF sebagai Bandara Internasional. Yang berarti Bandara ini berhak menyelenggarakan penerbangan langsung dari dan keluar negeri.

Dengan demikian, untuk melayani penerbangan langsung dari luar negeri, manajemen Bandara RHF tak perlu lagi meminjam imigrasi dari Bandara Hang Nadim, Batam. Sebagaimana yang berlangsung selama ini.

Baca Juga :

Petugas dan Buser Polres Tanjungpinang Terus Buru Amizar yang Kabur dari Rutan

Kades Sungai Besar Malu dengan Ulah Pemilik Akun FB Mandala Pancur

Selama 2018, 153 Warga Tanjungpinang Menjadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kapolres Tanjungpinang Kagumi Kemuliaan Hati Para Penggali Kubur

Selain itu, semua kunjungan dari luar negeri tersebut akan tercatat sebagai kunjungan ke Tanjungpinang. Selama ini, kunjungan dari luar negeri melalui Bandara RHF ke Tanjungpinang dicatat sebagai kunjungan ke Batam.

Karena, imigrasi yang melayani pemeriksaan didatangkan dari Bandara Hang Nadim Batam. “Semoga kemudahan ini bisa membuat pariwisata Tanjungpinang, dan Bintan jadi baik dari segi kuantitas maupun kualitas,” kata anggota DPRD Kepri Rudi Chua kepada suarasiber.com, Senin (31/12/2018).

Selain menetapkan Bandara RHF sebagai TPI, Yasonna melalui Kepmenkumham juga menetapkan Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang, Pelabuhan Sribayintan Kijang, dan Pelabuhan Tanjunguban sebagai TPI. Termasuk, Pelabuhan Bintan Telani Lagoi dan Pelabuhan Seri Udana Lobam. (mat)

Loading...