Dunia Gila! Suami Ceraikan Istri untuk Nikahi Putri Kandungnya yang Hamil

Loading...

Suarasiber.com – Pengguna facebook yang juga berprofesi sebagai pengacara di Malaysia bernama Nur Fatihah Azzahra membagikan kisah nyata yang menurutnya sangat miris. Ia memostingnya pada 22 Juni 2021.

Pendiri kantor pengacara Wali Azri & Associates di Selangor, Malaysia ini menangani kasus yang sangat tidak biasa. Ada seorang ayah sedang menjalani persidangan karena menikahi anak kandungnya sendiri.

Diceritakan Fatihah, kasus ini bermula ketika sang ayah berhubungan dengan putri kandungnya sendiri hingga hamil. Istri pun memilih bercerai dan merelakan suaminya menjadi suami anak kandungnya sendiri.

Si ibu malu jika anak gadisnya melahirkan tanpa ayah. Pernikahan antara bapak dan anak ini diperantarai sindikat pernikahan ilegal melibatkan warga asing. Akhirnya si anak pun melahirkan.

Namun persoalan kemudian muncul saat jabang bayi lahir, karena saat pengurusan akta kelahiran pihak pengadilan tidak meloloskannya. Persoalannya ialah penyematan bin atau binti kepada si jabang bayi.

“Urusan pendaftaran kelahiran hendak diuruskan namun tidak diluluskan bin/binti oleh pihak JPN. Mereka dimaklumkan kena rujuk Mahkamah Syariah, tentukan semula nasab anak,” tulis Nur Fatihah Azzahra.

Ibu si bayi kemudian mengeluh dan curhat mengapa naka ayahnya yang sudah menjadi suaminya tak boleh disematkan dalam akta kelahiran bayi mereka.

“Kenapa pula anak saya (bayi) tidak boleh daftar kelahiran guna nama suami (ayah kandung) kan kami dah kahwin?” demikian perkataan sang ibu seperti ditulis ulang Nur Fatihah Azzahra di Facebook.

Nur Fatihah Azzahra mengaku mengunggah persoalan ini ke medsos sebagai peringatan kepada manusia betapa semakin gilanya dunia ini. Sebagai orang Islan, Fatihah mengingatkan haram seorang ayah menikahi anak kandungnya sendiri. (man)

Loading...