325 Motor dan 41 Mobil Bodong Diamankan di Pati, Akan Dikirim ke Timor Leste

Loading...

Suarasiber.com – Polda Jateng dan Polres Pati mengamankan 325 sepeda motor dan 41 mobil tanpa ssurat alias bodong dari sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Semua kendaraan ini siap dikirim ke negara Timor Leste. Polisi menangkap 9 pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari tribratanews, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ke Polres Pati lalu ditindaklanjuti Polda jateng.

Polisi menggerebek gudang yang ada di Juana pada 19 Mei 2021 lalu. Anggota satuan Reskrim Polres Pati pun mengamankan 9 orang. Sementara di gudang ditemukan 57 motor dan 11 mobil.

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang. Dari sini diketahui adanya 11 kontainer yang siap diberangkatkan ke Timor Leste.

“Sudah ada satu kontainer dibuka, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya, ” jelas Kapolda Jateng.

Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku mengatakan kendaraan tadi akan dikirim ke Kalimantan. Setelah dicek ulang, ternyata tujuan pengiriman adalah Timor Leste.

Para pelaku sudah 3 tahun menjalankan aksinya. Dari hasil penyidikan, semua kendaraan yang ada di tempat kejadian perkara semuanya bodong, tanpa dilengkapi satu pun dokumen resmi.

Kapolda Jateng menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor Polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan kendaraan bermotor bodong, karena itu perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara, ” tegas Kapolda Jateng. (mat)

Loading...