Bandar Judi di Karimun Diamankan dari Toko Sembako

Loading...

Suarasiber.com – IF yang umurnya 22 tahun diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dari sebuah toko sembako di Kelurahan Seilakam Barat – Balai Karimun, Karimun, Kepri, Senin (15/3/2021).

Ia diamankan bukan terkait sembako, melainkan judi nomor jenis lotto. Polisi menangkapnya pukul 14.00 WIB.

Disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun awalnya menerima informasi dari masyarakat.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan uang Rp267.000 beserta rekap tebakan angka. IF menawarkan tebak 4 angka dengan 1.000 pilihan angka yang bisa dipilih dan dijadikan taruhan.

Penebak jitu mendapatkan uang Rp3,6 juta.

“Pelaku praktik sebagai bandar judi Lott sudah dua tahun,” imbuh Adenan.

Terkait perbuatannya, pasal 303 KUHP sudah menunggu untuk dijeratkan kepada IF. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. (adi)

Loading...