UPTD PPA Permudah Warga Tanjungpinang Laporkan Kekerasan Anak dan Perempuan

Loading...

Suarasiber.com – Pemkot Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Peresmian dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP dengan pembukaan selubung papan nama kantor yang berlokasi di Jalan Melayu Kota Piring No.1, Senin (12/4/2021).

Rahma menyampaikan bahwa perempuan dan anak merupakan bagian yang sangat penting dalam kondisi berkelanjutan suatu bangsa.

Pemerintah pun memiliki kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia kepada perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan di perlakukan diskriminatif. Dalam upaya mewujudkan perlindungan perempuan dan anak, perlu kerjasama pemerintah dan masyarakat untuk bermitra dalam menangani segala permasalahan yang ada,” kata Rahma.

Kehadiran UPTD PPA ini diharapkan dapat menangani semua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diperkirakan jumlahnya di masyarakat masih banyak dan baru sebagian kecil yang melapor.

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban.

Sejak Januari sampai Maret 2021 tercatat ada 8 kasus perempuan dan 14 kasus anak. Data itu berdasarkan mereka yang melapor, sementara yang tidak melapor diduga cukup banyak.

Turut hadir dalam peresmian tersebut perwakilan dari Polres Tanjungpinang, Dinas PPPA PPKB Provinsi Kepri, Dinas Sosial, Bapas Tanjungpinang, beberapa perwakilan Polsek, Unit PPA Polres Tanjungpinang, perwakilan Camat dan Lurah, serta Forum RW/RT Kelurahan Melayu Kota Piring. (fut)

Loading...