Kemenhub Larang Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Selama 6-17 Mei

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Di dalamnya ada larangan semua moda transportasi beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021), mengatakan kebijakan ini masih terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Aditia menambahkan, larangan ini diberlakukan untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara serta kereta api.

Peraturan Menhub juga menjelaskan, pengecualian dari kebijakan ini adalah kendaraan distribusi logistik dan orang yang memiliki kepentingan mendesak. Kepentingan itu bukan untuk tujuan mudik, misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, ibu hamil dan persalinan.

Meski begitu, pegawai yang perjalanan dinas harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. (mat)

Loading...