Urusan Pemerintahan Konkuren, Apa Sih Artinya?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Plt Gubernur Kepri H Isdianto membuka Forum Perencanaan Musrenbang 2020 RKPD 2021 di Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Rabu (29/4/2020) secara daring.

Tersambung secara online, Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori yang mewakili Mendagri Tito Karnavian menjelaskan salah satu dari pembagian urusan pemerintahan di daerah adalah konkuren. Konkuren dilakukan merupakan dasar pelaksanaan desentralisasi.

Sebagaimana diatur dalam UU, intinya dalam melaksanakan pembangunan terdapat lima hal yakni:

  • Peningkatan dan pemertaan pendapatan masyarakat
  • Kesempatan kerja
  • Lapangan usaha
  • Meningkatan akses kualitas pelayanan publik
  • Daya saing daerah

Dilanjutkan Hudori, juga ada lima arahan Presiden, Pembangunan SDM; Pembangunan Infrastruktur; Penyederhanaan Regulasi; Penyederhanaan Birokrasi; Transformasi Ekonomi.

“Dari arahan utama Presiden tersebut, Kemendagri memiliki tugas untuk mendorong Pemerintah daerah dengan pembinaan dan pengawasan,” lanjutnya.

Sedangkan terkait RKP Tahun 2021 yang temanya mengalami perubahan sejak Pandemi Covid-19 menjadi “Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus pada Industri Pariwisata, Investasi dan Pengiatan Sistem Kesehatan Nasional”.

Ia pun mengimbau RKPD Kepri harus dilakukan penyesuaian juga dengan berpedoman kepada tema RKP tersebut.

Terkait konkuren, sebenarnya apa artinya? Penelusuran suarasiber.com, dari kamus besar bahasa indonesia (KBBI) Kemdikbud, konkuren memiliki makna (n) lawan bersaing (harga dan sebagainya) serta (v) bersaingan; bersengketa.

Sedangkan dari wikipedia Indonesia urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. (mat/man)

Loading...