Nekad Mudik? Dendanya Bisa Mencapai Rp100 Juta Bro

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Masih ndableg melanggar aturan meski tahu ada Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga larangan untuk mudik? Hati-hati, jika pelanggaran dilakukan awal Mei 2020, dendanya bisa mencapai Rp100 juta.

Presiden Jokowi melarang mudik pada lebaran 2020. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan Jumat, 24 April. Untuk mendukungnya, Kementerian Perhubungan pun siap memberikan sanksi secara bertahap kepada warga yang masih ndableg.

“Seluruh transportasi yang mengangkut pemudik mulai pukul 24.00 Wib. Seluruhnya tanpa terkecuali disuruh balik jalan ke daerah awal pemberangkatan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, seperti dilansir suarasiber dari merdeka.com, Kamis (23/4/2020).

Menurut Adita untuk sementara waktu sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekad mudik berupa tindakan persuasif seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus Corona yang kian masif.

Nantinya, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis 7 Mei 2020. Salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, dimana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekad.

Skenario yang akan disiapkan, imbuh Adita, adalah penyekatan lalu lintas pada akses jalan tol dan pembatasan akses keluar masuk jalan arteri utama di wilayah Jabodetabek atau wilayah lainnya yang menjadi zona merah wabah virus corona.

Hal ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

“Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” jelasnya. (man)

Loading...