Nekad Korupsi Saat Corona, KPK Ancam Hukuman Mati

Loading...

Suarasiberdotcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam siapa saja pelaku korupsi yang melakukannya di masa pandemi Covid-19.

Ancamannya, tidak menutup kemungkinan untuk menjerat para koruptor dengan hukuman mati. KPK berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini.

Dilansir dari detik.com, pernyataan tersebut dilontarkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

“Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam pasal 2 ayat 2,” kata Nawawi.

Ditambahkan Nawawi, ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya.

Nawawi menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.

“Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan,” kata Nawawi.

Nawawi mengatakan perbuatan korupsi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan.

Setiap tindak pidana korupsi yang dilakukan di kala corona menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Banyak diberitakan media sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut (Sulteng) Wenny Bumamo.

Wenny Bukamo yang diduga terlibat suap saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama lima orang lain. (mat)

Loading...