Hina Habib di Twitter, Soni Eranata alias Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Bareskrim Polri menangkap menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_.

Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan SARA, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustaz Maaher. Termasuk, 4 unit handphone berbeda merek dan satu KTP.

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,” dalam keterangannya Kamis (3/12/2020) yang dirilis Divisi Humas Polri.

Argo menjelaskan, Ustaz Maaher dijerat dengan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman di pasal tersebut,  adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Argo.

Sebelumnya, Soni alias Ustaz Maheer melalui akun Twitter miliknya, mencuitkan kalimat bernada sumbang. Cuitan itu ditujukannya ke salah seorang ustaz lainya, Habib Luthfi bin Yahya yang juga tokoh NU Indonesia.

Postingan di akun Soni alias Ustaz Maheer itu, kini sudah dihapus. (mat)

Loading...