Bareskrim Sidik Dugaan Pidana Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi – Ali

Loading...

Suarasiber.com – Bareskrim mulai menyelidik dugaan tindak pidana Pemilu oleh paslon nomor urut 1 Pilkada Sumbar 2020, Mulyadi-Ali Mukhni.

Paslon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Partai Amanat Nasional (PAN). Dan, menepikan dukungan Partai PDIP ini, dilaporkan paslon lainnya karena berkampanye di luar jadwal.

Pelapor menyertakan bukti rekaman program Coffee Break di sebuah teve swasta nasional, tanggal 12 November 2020, yang diperoleh dari kanal YouTube.

Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati, perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat.

Bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (24/11/2020).

Awi menyampaikan, tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menerima laporan dari penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran. Laporan tersebut sudah mendapatkan LP dari Bawaslu bernomor: 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 dan diteruskan ke Bareskrim.

Maulana menuturkan, Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan para saksi. Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah berkampanye di luar jadwal lewat tayangan di televisi. (mat)

Loading...