Edy Mulyadi Ditahan, Klaim Kasusnya Bernuansa Politis

Loading...

Suarasiber.com – Edy Mulyadi, eks-caleg resmi ditetapkan dan ditahan polisi dalam kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Senin (31/1/2022).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Edy menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam dari sekitar pukul 10.00.

Sebelum datang ke Bareskrim, Edy masih sempat menyampaikan sejumlah pernyataan yang disiarkan di akun Youtube miliknya Bang Edy Channel.

Sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam bentuk wawancara, Edy menyampaikan permintaan maaf ke sejumlah pihak di Kalimantan.

Edy juga menyatakan tetap menolak IKN Baru. Juga menyebut kasusnya tidak murni hukum. Dan, kesan politisnya sangat tinggi karena dia kerap mengkritik pemerintah.

Setelah mengunggah pernyataan, yang di dalamnya juga dinyatakannya kesiapannya untuk ditahan, barulah Edy ke Bareskrim.

Dan seperti pernyataannya, dia memang ditahan usai diperiksa.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Senin (31/1/2022).

Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang.

Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.

“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” sebut Ahmad. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...