Pembobol Bank BNI Rp1,2 Triliun Minta Dekingan ke Kedubes Belanda

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Maria Pauline Lumowa, tersangka membobol kas Bank BNI tahun 2002 – 2003 dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun, memilih bungkam saat diperiksa penyidik Bareskrim.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, tidak dijawab oleh tersangka. Penyidik pun fokus ke pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.

Perempuan berkewarganegaraan Belanda yang kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958, yang ditangkap interpol di Bandara Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019, bungkam sampai ada pengacara yang mendampinginya.

Maria sudah meminta pengacara kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Jakarta. Tapi, sampai saat ini Belanda belum mengirim pengacara untuk Maria.

“Jadi, yang bersangkutan pada saat pemeriksaan masih menunggu adanya pendampingan oleh penasihat hukum.

Pada intinya yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum.

Yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di portal resmi Humas Polri, Senin (13/7/2020).

Bareskrim, ujar Awi, pun sudah bersurat secara resmi kepada Kedubes Belanda terkait permintaan Maria ini.

“Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini,” ucap Awi.

Menjelang Ditangkap Kabur ke Singapura

Sebagaimana diwartakan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam”.

Karena, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan.

Dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Atau, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (mat)

Loading...