Rokok FTZ Bintan “Berasa” KPK, di Tanjungpinang Masih Beraroma Tembakau

Loading...

Suarasiber.com – Sejumlah pejabat di Pemkab Bintan dan Badan Pengusahaan (BP) Bintan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sepanjang pekan lalu di Polres Tanjungpinang.

Pemeriksaan pun masih berlanjut awal pekan ini dengan penggeledahan ke ruangan kerja Bupati Bintan dan BP Bintan.

Semua pemeriksaan itu diduga berawal dari kuota rokok bebas cukai, khusus untuk kawasan FTZ Bintan tahun 2016 – 2018.

Para pejabat yang diperiksa KPK itu, dinilai tahu informasi dan kejadian terkait kuota rokok bebas cukai pada masa itu.

Termasuk soal banyaknya pengusaha yang punya izin mengedarkan rokok itu di wilayah FTZ Bintan. Hanya di wilayah FTZ. Artinya, tidak untuk semua wilayah di Bintan, Apalagi, untuk wilayah Sumatera dan Jawa.

Hal serupa berlaku juga untuk di Kota Tanjungpinang, yang wilayah FTZ-nya hanya seuprit. Hanya di Senggarang dan Tanjungmoco, Dompak.

Faktanya rokok bebas cukai itu beredar sangat jauh. Bukan cuma di seluruh wilayah Pulau Bintan dan Kota Tanjungpinang. Tapi sampai ke Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Jika di Bintan dan Tanjungpinang harganya sekitar Rp4.000 – Rp5.000 per bungkus. Maka, di Sumatera dan Jawa harganya di atas Rp10 ribu per bungkus.

Itu sebabnya potensi kerugian negara dari peredaran rokok FTZ bebas cukai ini hingga sekitar Rp11 triliun selama 3 tahun atau dari 2016 – 2018.

Besarnya potensi kerugian negara itu yang membuat Kemenkeu menyetop izin peredaran rokok tersebut di 2019. Dan, dilanjutkan dengan pulbaket oleh KPK.

Sejak akhir 2019 hingga awal 2020, sejumlah pejabat Bintan dan BP Bintan wira-wiri ke KPK di Jakarta dan Batam. Untuk memberikan keterangan.

Dan, nyaris tak terdengar sama sekali. Apalagi, semua menolak dikonfirmasi. Dan, berlagak naif serta menjawab, “Entah.”

Badai pandemi virus corona membuat penyelidikan KPK sempat terhenti. Setelah pandemi dirasa berkurang, penyelidikan pun dilanjutkan lagi sekitar Juni 2020.

Aroma rokok FTZ Bintan “rasa” KPK semakin menguar pekan lalu. Setelah sejumlah pejabat Bintan dan BP Bintan hilir mudik ke Polres Tanjungpinang, menjumpai penyidik KPK.

Penggeledahan pun sudah dilakukan KPK di ruangan pejabat nomor satu di Pemkab Bintan, Senin (1/3/2020).

Hingga kini, KPK belum pernah menyampaikan keterangan resmi. Namun, jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan para pejabat itu.

Melalui wartawan, Ali juga berjanji kepada warga negara Indonesia, untuk transparan dan terbuka menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini, sebagaimana dirilis detik.com, Jumat (26/2/2021).

Kini, publik dan warga hanya bisa menantidan bertanya-tanya, siapa yang akan dipersangkakan di kasus perizinan kuota rokok bebas cukai itu.

Juga bertanya-tanya kenapa hanya rokok FTZ Bintan? Karena di Kota Tanjungpinang juga nyaris terjadi hal yang sama di masa antara 2016-2018. Rokok FTZ beredar bebas di luar wilayah FTZ Tanjungpinang (Senggarang dan Tanjungmoco). (mat)

Loading...