Melanggar KEPP, DKPP Rekomendasikan Ketua Bawaslu Bintan Diberhentikan

Loading...

Suarasiber.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang Pembacaan Putusan perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Kabupaten Bintan.

Perkara ini bernomor 27-PKE-DKPP/I/2021 dengan teradu dua orang. Yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata dan Staf Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra.

Dalam sidang yang digelar secara virtual dan bisa disaksikan oleh masyarakat melalui kanal YouTube DKPP ini, hakim akhirnya memutuskan Febriadinata melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara bagi Sabrima Putra yang merupakan PTT, DKPP tidak melihat yang bersangkutan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP merekomendasikan agar Febriadinata diberikan sanksi keras berupa pemberhentian dari jabatannya. DKPP meminta kepada Bawaslu Kepri agar menindaklanjuti putusan ini paling lambat seminggu setelah putusan dibacakan.

Karena dianggap tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP juga meminta agar nama baik teradu 2 yaitu Sabrima Putra dipulihkan.

Sampai berita ini diterbitkan, sidang di DKPP masih berlangsung. Tayangannya bisa disaksikan di Kanal Youtube DKPP. (mat)

Loading...