Ustaz Maheer Memohon Dirinya Dimaafkan Masyarakat

Loading...

Suarasiberdotcom – Gara-gara membalas postingan seorang netizen soal penutup kepalanya dengan mengunggah foto Habib Luthfi, ustaz Maheer At-Thuwailibi akhirnya ditangkap polisi.

Atas perbuatannya tersebut, ustaz yang juga berjualan kitan dan parfum ini memohon dimaafkan.

“Saya berharap dimaafkan masyarakat. Ustaz juga manusia yang tidak lepas dari kesalahan,” ujarnya kepada detik.com yang dilansir suarasiber, Senin (7/12/2020).

Ustaz Maheer pun menjelaskan soal cuitannya. Kala itu ada netizen menuliskan kalimat: kamu Maaher makin cantik ya pakai jilbab. Maheer memang kerap mengenakan gamis putih dan sorban di kepala.

Postingan itu ada di akun Twitternya, @ustadzmaaher. Kemudian Maheer pun ingin tahu lebih jauh siapa netizen tadi. Hingga ia menemukan jika orang itu mengidolakan Habib Luthfi.

Giliran Ustaz Maheer membalas cuitan yang dianggapnya menghina dirinya. Ia pun menuliskan balasan: iya makin cantik ya pakai jilbab seperti kiai Banser ini. Maheer pun melengkapi cuitannya dengan unggahan foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban.

Maaher menegaskan tak ada niat di dirinya menghina Habib Luthfi. Dia mengaku tidak punya masalah pribadi dengan ulama kharismatik NU tersebut.

Foto Habib Luthfi diunggah dengan maksud secara bahasa seakan-akan saya ingin mengatakan kepada si pengguna Twitter yang menghinanya.

“Bahwa kalau kamu menghina saya, menyudutkan saya saya ini pakai jilbab padahal saya pakai sorban, berarti secara nggak langsung kamu menghina Habib Luthfi, ulama yang juga saya dan kamu hormati. Saya dan Habib Luthfi kebetulan sama-sama menggunakan pakaian sunnah, pakai sorban. Itu sih. Jadi problemnya itu,” sambungnya.

KIni publik tengah menyorotinya. Ustaz Maheer mengatakan setiap manusia pasti punya salah. Ia ingin ketika jatuh dalam kesalahan itu, dihukum sesuai kesalahannya.

“Nah tapi saya ingin ketika saya jatuh dalam kesalahan, hukumlah kesalahan saya sesuai profesional dan proporsional. Jadi jangan sampai melewati batas lah karena saya juga punya hati punya perasaan,” imbuhnya.

Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar rupiah. (mat)

Loading...