Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Buntut naik helikopter mewah saat kunjungannya ke Sumatera Selatan, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dah seluruh pegawai KPK. Agar mereka lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerjanya.

“Kerja-kerja KPK harus dilaksanakan secara profesional. Dan harus tetap dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (24/9/2020), seperti dilansir suarasiber dari detik.com.

Herman juga mengapresiasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait keputusan ini. Menurutnya, kinerja Dewas KPK telah menjawab keraguan publik.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” ungkap Herman.

Herman mengatakan peran Dewas sesuai dengan ketentuan tan dikerjakan secara profesional.

Sebelumnya, pada Kamis (24/9/2020) Dewan KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, berupa sanksi ringan tertulis 2 dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya. (mat)

Loading...