PT SSLP Serahkan 144 Surat Tanah Warga Lingga yang Sempat Ditahan 15 Tahun

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Penantian 144 warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga datang juga. Sertifikat tanah mereka yang sudah ditahan 15 tahun akhirnya diserahkan oleh PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Jumat (17/7/2020).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan perwakilan PT SSLP disaksikan Wakil Bupati Lingga M Nizar di balai pertemuan desa setempat.

Sebenarnya PT SSLP meminta Pemkab Lingga memfasilitasi penyerahan sertifikat, namun Bupati Lingga Alias Wello menyarankian agar pihak desa saja yang melakukannya.

“Sebab kita tidak tau ada perjanjian apa saja antara pihak perusahaan dan masyarakat, jadi kami dari Pemda hanya menjadi saksi pada penyerahan ini,” kata Nizar.

Pemkab Lingga, kata Nizar tetap membuka diri kepada investor yang ingin masuk. Demikian juga dengan PT SSLP, Pemkab Lingga akan membuka tangan jika masih ingin tetap berinvestasi.

“Jika nanti ingin investasi jagung atau ibi misalnya, dimatangkan dahulu. Dirikan dahulu perusahaan baru plasmanya. Kemarin kan plasmanya dulu, jadi kayu dan segala macamnya habis,” pinta Nizar disambut tepuk tangan warga.

Dijelaskannya, Bupati Lingga Alias Wello sejak 2017 hingga 2019 sudah memberikan jalan. Hanya saja ia meminta perusahaan menyelesaikan persoalan surat tanah.

“Untuk apa sertifikat tanah milik warga ditahan-tahan, memang hak milik masyarakat. Mari kembali membicarakan investasi baru, tetapi di luar sawit,” kata Nizar

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Lingga Utara, Kepala Desa Linau dan perangkatnya, Kapolsek Daik Lingga, dan Babinsa serta masyarakat setempat. (mat)

Loading...