Peringati HUT RI, Bupati Lingga Beri Remisi

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Bupati Lingga, Alias Wello yang diwakili Sekda Juramadi Esram menghadiri upacara pemberian remisi kepada narapidana anak didik pemasyarakatan di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Sabtu (17/8/2019)

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, Mulai dari Asisten I Bupati Lingga, Kasatpol-PP, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep menyampaikan remisi diberikan kepada narapidana guna mengurangi masa tahanannya.

“Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkan olehnya, Narapidana berhak mendapatkan remisi karena sudah diatur dalam undang-undang.

Dia menjelaskan, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

“Remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan” jelasnya.

“Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik” tambahnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Lingga juga menyampaikan sambutannya di depan para tamu undangan dan narapidana.

“Proklamasi 17 agustus 1945 merupakan sebuah pernyataan bahwa indonesia sudah terlepas dari belenggu penjajahan,” sebutnya.

Juramadi berpesan, agar menjadikan momentum hari jadi Indonesia ini sebagai warga yang taat akan aturan yang telah ditetapkan.

Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan hiburan dari perwakilan narapidana yang menyanyikan lagu lagu kebangsaan dengan diiringi musik yang dimainkan langsung oleh penjaga lapas dan para tahanan. (mat)

Loading...