Tak Ada “Jatah” Dana Aspirasi di Lingga

Loading...
Pokir Tetap Diakomodir

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah daerah kabupaten, kota dan provinsi di Tanah Air tidak lagi menyediakan dana aspirasi, untuk anggota dewannya. Salah satunya adalah Kabupaten Lingga.

Fenomena ini menarik, karena terjadi di saat legislatif di daerah lain tengah mengajukan usulan kegiatan ke eksekutif. Jumlah usulan disesuaikan dengan jatah dana aspirasi masing-masing.

Juramadi Esram, Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, mengatakan sejak era kepemimpinan Alias Wello – Nizar, Lingga memang tidak lagi menyediakan “jatah” dana aspirasi.

“Bupati dan Wakil Bupati Lingga mengajak DPRD untuk bersama-sama membahas APBD hanya melalui organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Esram menjawab suarasiber, Senin (26/3/2018).

Sebelumnya media ini berusaha mengonfirmasi ke Bupati Alias Wello, dan diarahkan ke Sekda.

Di sejumlah daerah lain pokir terkesan hanya sebatas kulit, karena di dalamnya justru berisi usulan pengadaan atau proyek dari dewan, yang salah satu tupoksinya adalah menerima atau menolak usulan RAPBD.

Menjawab pertanyaan bagaimana eksekutif mengakomodir pokok pikiran (pokir) dewan setelah reses, Esram, menjelaskan pokir itu akan tetap disampaikan ke OPD. Untuk diakomodir.

“Tetapi tidak dalam bentuk dana aspirasi , karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, kita berterima kasih dengan teman-teman DPRD yang sangat mengerti. Dan, memahami akan keuangan daerah. Semoga sinergi ini akan terus berkelanjutan,” jelas Esram. (mat)

Loading...