Kakek Gatal Diringkus Polisi

Loading...

JATIM (suarasiber) – PN adalah seorang pria berusia 72 tahun, sudah senja kata orang. Idealnya di usia itu PN tak mempan lagi kena ulat bulu dan kegatalan.

Namun, yang terjadi sebaliknya. PN seperti kerasukan ulat bulu, menggelinjang gatal saat melihat tetangganya tumbuh menjadi gadis remaja.

Gadis remaja usia 14 tahun itu, membuat birahinya naik. Apalagi, dia sudah lama tak mendapatkan nafkah batin dari istrinya yang sudah lama sakit.

Pelan tapi pasti, kakek gatal ini menyusun strategi.

Seperti umumnya semua lelaki, dia pun memulainya dengan puja pujian ke ABG tetangganya.

Setelah itu, dia mulai memerhatikan jadwal kegiatan di rumah tetangganya. Jadi, dia tahu kapan rumah itu sepi dan ABG idamannya ada di rumah.

“Pelaku melakukan aksinya di rumah korban yang sedang sepi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, Selasa (21/7/2020) di portal resmi Ditreskrimum Polda Jatim.

Kapolres mengatakan pelaku akrab dengan korban karena mereka memang tetangga. Pelaku saat itu datang ke rumah korban.

Melihat rumah sepi, timbul niat jahat pelaku. Dari belakang, pelaku mendekap lalu memegangi korban kemudian dicabulilah korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

“Usai mencabuli, pelaku memberi korban uang Rp 20 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, PN dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang perihal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mat) 

Loading...