Bupati Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang Pasir di Lingga

Loading...

TANJUNGPINANG – Bupati Lingga, Alias Wello menghentikan kegiatan operasi produksi dua perusahaan pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Selayar. Penghentian itu dilakukan karena meresahkan masyarakat setempat.

Kedua perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir yang dihentikan operasionalnya oleh orang nomor satu Lingga itu, adalah PT. Dabo Bangun Sukses (DBS) dan PT. Deva Panjang Jaya (DPJ).

“Izin saya melaporkan, bahwa hari ini saya menghentikan kegiatan operasional dua perusahaan tambang pasir di daerah Selayar. Keduanya adalah PT. DBS dan PT. DPJ,” kata AWe, sapaan akrab Bupati Kabupaten Lingga ini.

Informasi penutupan kegiatan operasional dua perusahaan tambang pasir di wilayah Selayar itu, disampaikan AWe di depan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Lingga di Markas Kodim 0315/Bintan, Senin (22/6/2020).

Menurut dia, tindakan penghentian operasional dua perusahaan tambang pasir tersebut, diputuskan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, LSM dan DPRD setempat.

“Tim lingkungan hidup kita sudah tiga kali turun ke lapangan. Dan, menemukan pelanggaran berat terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sesuai kewenangan, saya hentikan operasionalnya,” tegas AWe.

Selain menghentikan operasional dua perusahaan tambang pasir di wilayah Selayar, lanjut AWe, dia juga mengusulkan pencabutan izin tambang granit di Selayar dan tambang pasir di Lingga Utara serta Singkep Barat.

“Suratnya sudah diusulkan ke gubernur untuk dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran. Ada yang manipulasi muatan dan pajak, serta pelanggaran lainnya,” jelasnya. (aip) 

Loading...