IMO: Jenazah di Kapal Boleh Dilarung ke Laut

Loading...

Ini Aturan Resmi Menangani Jenazah di Kapal Laut

JAKARTA (suarasiber) – Pelarungan ke laut jenazah WNI yang jadi Anak Buah Kapal (ABK) kapal ikan China, jadi buah bibir di Indonesia dan Korea Selatan (Korsel).

Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui portal resmi Kemenlu Indonesia merilis penjelasan aturan penanganan jenazah di kapal laut. Seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Kemenhub menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 tanggal 2 Juli 2009.

“Adapun aturan tersebut mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan, salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut,” jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kemenhub, Capt. Sudiono, Kamis (7/5/2020).

Disimpan di Frezeer

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain.

Penanganannya, adalah dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer). Atau, jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

“Artinya, jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal. Dan, jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya.

Serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat. Maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut,” kata Capt. Sudiono.

Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing. Maka, aturan yang berlaku pada kapal tersebut, adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Hak Pelaut WNI yang Dilarung ke Laut Dijamin

Atas meninggalnya ABK WNI di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar, Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam.

Capt. Sudiono juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan. Seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi,” ujar Capt. Sudiono.

Capt. Sudiono mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut dan ingin bekerja di kapal. Baik, kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent).

Agar, lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

“Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK. Tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar. Dan, jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri,” jelas Capt. Sudiono. (mat) 

Loading...