Warga Kepri Bisa Kembali Beraktivitas di Masa Corona, Syaratnya…

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Beragam aktivitas masyarakat seperti ekonomi, keagamaan, pendidikan di Provinsi Kepri segera dibuka, seperti sebelum Covid-19. Namun ada syarat yang ditentukan dan juga sanksi bagi mereka yang melanggar.

Dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini bukan berarti corona sudah hilang, melainkan sebuah upaya agar perekonomian masyarakat tidak lumpuh. Semuanya dilaksanakan dalam koridor new normal.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kepri yang juga Gubernur Kepri H. Isdianto sudah rapat dengan bupati dan wali kota juga Forkopimda membahas rencana tersebut di Batam, Rabu (27/5/2020).

“Aktivitas ekonomi dan aktivitas lainnya akan kembali kita buka tetapi dengan protokol kesehatan ketat dan diiringi sanksi. Sanksinya diserahkan kepada bupati dan wali kota sesuai daerahnya masing-masing,” ujar Isdianto.

Disampaikannya lagi, kebijakan ini diambil supaya ekonomi masyarakat tidak lumpuh karena pandemi virus Covid-19.

“Kita tidak tahu kapan berakhirnya. Jadi kita jalankan aktivitas normal lagi tapi dengan versi baru,” jelas H. Isdianto.

Beberapa hal yang mutlak harus dilaksanakan saat penerapan new normal di Kepri diantaranya:

  • Pengukuran suhu sebelum masuk kantor dan kawasan akademis
  • Orang-orang tetap menggunakan masker.
  • Menerapkan physical distancing atau menjaga jarak antar individu.
  • Tersedianya tempat cuci tangan dan sabun di banyak tempat dan sudut fasilitas umum.
  • Juga tersedianya hand sanitizer di tempat-tempat yang akan sering dikunjungi warga.

“Pedagang di pasar, mal, rumah ibadah yang tidak mematuhi protokol Covid, akan diberi sanksi seperti ditutup dan dilarang berjualan beberapa hari. Dan bentuk sanksi lain yang nanti akan disesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ancam Isdianto.

Kepri akan membuka kantor dan pos Gugus Tugas Covid-19 di Batam karena 54 persen penduduk Kepri berada di kota ini. Juga bentuk antisipasi apabila negara tetangga membuka lockdown-nya.

Beberapa hari kedepan kantor gugus tugas ini akan beroperasi dengan menempatkan tenaga medis sebanyak 23 orang, tenaga pengamanan dari Polda dan Korem dan beberapa tenaga penunjang lain yang dibutuhkan.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak sangat mendukung penuh aturan ketat yang akan dilakukan Kepri dalam pelaksnaan new normal di Kepri. Bahkan pencegahan bagi Jumaga sangat penting daripada fokus kepengobatan.

“Benteng percepatan covid-19 itu adalah pencegahan. Dan saya sangat setuju ada sanksi dalam pelaksanaan protokol covid,” tegas Jumaga.

Penegasan yang sama juga disampaikan Wakapolda Kepri Kombes Pol Dharmawan bahwa sebagai aparat keamanan tugas utamanya adalah mengawal pelaksanaan aturan dari pemerintah.

Hadir juga pada rapat tersebut Sekda Kepri TS.Arif Fadilah, Danrem Kol.Inf, Harnoto,S.sos, Danlantamal VI Laks.Pertama TNI Yayan Sofian, ST, Bakamla Laks.Pertama Bakamla Heskiel Katiandagho, Danlanud Kol.Pnb Andi Wuanarko, Kajati Kepri Sudarwidadi, SH,MH, Walikota Batam Muhammad Rudi, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, para OPD terkait. (mat/man)

Loading...