Polisi Ungkap Ganja Sintetis Produk Home Industri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi berhasil mengungkap kasus ganja sintetis produk home industri, Jumat (7/2/2020). Ganja sintetis ini diproduksi di Apartemen High Point di Jalan Siwalankerto 161 – 165, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 4 orang tersangka. Keempatnya berinisial ARM, NH, RTV dan WA, warga Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelaku itu bagian packing, kurir dan penjualan online.

Ikut diamankan juga sejumlah barang bukti. Antara lain bahan essence (perasa), alkohol dan daun ganja jenis gayau (semacam tembakau gorilla). Ganja itu kiriman dari Cianjur Jawa Barat, serta 50 paket ganja siap edar seberat 50 kilogram.

Pengungkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Subdit Narkoba Polda Metro Jaya (AKBP M Fanani), Ditnarkoba Polda Jatim (AKBP Nasriadi) dan Satreskoba Polrestabes Surabaya (AKBP Memo Ardiansyah).

Disampaikan melalui tribratanewspoldajatim.com, Jumat (7/2/2020), jenis ganja sintetis ini dibuat dengan cara tembakau dibasahi dengan cara disemprot bahan essence (perasa warga coklat kopi baunya seperti ganja).

Selanjutnya, dicampur alkohol lanjut dikeringkan selama 3 hari. Begitu proses pembuatan selesai, dikemas pakai kemasan pakan burung. Untuk mengelabuhi petugas.

Tiap kemasan ganja sintetis bervariasi dari 400 sampai 600 gram dengan harga jual sekitar Rp 2 juta/600 gram. Barang haram yang sudah bentuk paketan ini dikirim kepada pemesannya.

Seriap paket diberi beban. Agar bungkusan paket yang dikemas itu terlihat berat. Sehingga, saat dikirim via ekspedisi tidak mencurigakan.

Dari hasil pengakuan tersangka, bahwa bisnis barang haram itu sudah dilakoni sejak September 2019 lalu. Dan barang itu dikirim di kota kota besar yang ada di Indonesia. (mat)

Loading...