Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tersangka Suap
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka suap Rp 6,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2019). Amril juga sudah dicekal.
Suap berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA), kontraktor proyek pembangunan jalan Duri – Seipakning, Bengkalis, Riau. Uang suap itu diserahkan sejak Amril jadi calon bupati hingga dia jadi Bupati Bengkalis 2016-2021.
“KPK menyesalkan dana untuk masyarakat jadi bancakan pejabat, politisi, pengusaha. KPK ajak masyarakat untuk mengawal proses hukum ini,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (16/5/2019).
Laode yang didampingi Febri Diansyah, Karo Humas KPK, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara lainnya di Bengkalis. Yaitu, korupsi pembangunan jalan Batupanjang-Pangkalan Nyirih 2013-2015.
Untuk perkara itu, Sekda Bengkalis Muhammad Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat proyek itu berlangsung, M Nasir menjabat sebagai Kadis PU. Sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain Sekda, KPK juga menetapkan Hobby Siregar Dirut PT Mawatindo Road Construction sebagai tersangka.
Untuk perkara korupsi jalan Batupanjang – Pangkalan Nyirih, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu MK. (mat)