Polres Tanjungpinang Panen Tangkapan Tersangka Narkoba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Narkoba menjadi barang terlarang yang diam-diam masih diperjualbelikan dan dipakai sejumlah warga. Selama September sampai Oktober 2018, Polres Tanjungpinang berhasil mencium aktivitas tersebut.

Kasat Narkoba AKP Efendri Alie bersama Ps Kasubbag Humas Iptu G Suratman menyebutkan ada 10 tersangka diciduk dengan 7 kasus berbeda. Hal ini disampaikan mereka, Selasa (30/10/2018).

[irp posts=”11994″ name=”Beragam Suku Peringati Sumpah Pemuda di Bintan”]

Siapa saja mereka, berikut daftarnya:

1. AH (42), warga Jalan Lorong Banjar, Kota Tanjungpinang. Lelaki ini ditangkap di depan Swalayan Welcome, Kota Tanjungpinang, Jumat (19/10/2018) pukul 01.25 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram. Mengaku dapat barang dari RN.

2. RN (36), warga Jalan Handjoyo Putro, Kota Tanjungpinang. Perempuan ini ditangkap Sabtu (20/10/2018) pukul 02.35 WIB di Perumahan Pinang Merah, Kota Tanjungpinang. Barang bukti 0,39 gram.

3. AM (38), warga Jalan Melai, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lelaki ini diamankan dekat kantor PLTD Air Raja, Jalan Tanjunguban – Tanjungpinang, Sabtu (29/10/2018). Barang bukti sabu-sabu berat 0,51 gram.

[irp posts=”11990″ name=”Biro ALP Kepri Raih National Procurement Award 2018″]

4. AZ (30), warga Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, yang disergap di Depan dantor Pelni Kota Tanjungpinang, Jumat (12/10/2018) pukul 23.00 WIB. Barang bukti sabu-sabu seberat 6 gram.

5. RW (33), SI (39) dan RSH (29), ketiganya warga Jalan Handjoyo Putro, Kota Tanjungpinang. Kedua perempuan dan seorang lelaki (SI) ini ditangkap Sabtu (20/10/2018) pukul 02.25 WIB dengan barang bukti 0,83 gram sabu-sabu.

6. RH (37) warga Jalan Lingga, Kota Tanjungpinang dan EN (23) warga Jalan Toapaya Asri, Kabupaten Bintan ditangkap di sebuah hotel di Tanjungpinang pada Selasa (23/10/2018) pukul 04.00 WIB. Lelaki (RH) perempuan (EN) ini kedapatan membawa sabu-sabu 41,12 gram dan ganja 0,71 gram.

[irp posts=”11987″ name=”Diduga Hanyut, Latifa yang Berusia 3 Tahun Belum Ditemukan”]

7. MS (29) warga Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang. Lelaki ini ditangkap di dekat SPBU Batu 7, Tanjungpinang, Sabtu (6/10/2018) pukul 00.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,32 gram.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melalui Rfendri dan Suratman menambahkan, terhadap ke-10 tersangka ancamannya adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (mat)

Loading...