Lurah se-Jojga Laporkan Ade Armando ke Polisi

Loading...

YOGYAKARTA (suarasiber.com) – Pernyataan Ade Armando terkait politik dinasti yang ditujukan ke Pemprov DIY berbuntut laporan.

Diduga menyebarkan ujaran kebencian, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial ini resmi dilaporkan ke Polda DIY.

Laporan dilakukan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis (7/12/2023).

Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY.

Lurah yang juga pemangku keistimewaan ini mengatakan di nega ahukum tidak dilarang berpendapat. Namun juga harus paham risikonya.

“Untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi,” kata Anwar.

Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

“Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian,” tegasnya.

Heboh yang dibuat Ade juga menyulut komentar keras Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Putera bungsu Presiden Jokowi ini meminta Ade untuk keluar dari PSI. Ada sebelumnya sudah meminta maaf yang diunggah melalui media sosialnya.

Akibat ucapannya, sejumlah elemen di Yogyakarta kemudian berunjuk rasa di kantor PSI Yogyakarta. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...