Catatan Dua Abang Adik, Berawal di Inbox Facebook Berakhir di Balik Jeruji Besi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wah (21) dan And (18), adalah dua bersaudara kandung, yang membuat catatan rekor sendiri. Sebagai abang adik yang serentak masuk penjara.

Kasusnya juga sama. Sama-sama merudapaksa dua pelajar SMP, Melati dan Mawar. Dan, dilakukan di tempat yang sama di Februari 2020 ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, seperti dirilis suarasiber.com dari akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Jatim, kemarin.

Disebutkan, kasus rudapaksa itu berawal dari perkenalan And dengan Melati melalui Facebook, yang dilanjutkan dengan saling berkirim pesan melalui inbox.

Saling curhat pun berlangsung lancar. Hingga akhirnya And dan Melati sepakat kopi darat di alun-alun kota, Kamis (6/2/2020).

Saat itu Melati mengajak temannya, Mawar. Mereka berdua menemui And di alun-alun kota.

Melihat dua remaja ini, And langsung mengajak keduanya ke kamar kosnya di Kecamatan Jombang.

Melati yang sudah nyaman dengan And, karena sudah sering inbokan di Facebook oke saja. Mereka bertiga pun pergi ke rumah kamar And.

Di tempat kos itulah, muncul niat jahat And. And merayu dan mengajak Melati, untuk melakukan hubungan intim.

Andre juga mengajak sang kakak, yakni Wah, untuk melakukan hal serupa ke Mawar. Kedua abg SMP iyu terus dipaksa dan diancam. Di tempat kos itu pula mahkota keduanya terenggut dengan paksa.

“Korban kemudian menceritakan petaka yang dialami kepada keluarganya. Oleh keluarga kemudian dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Penyelidikan pun dilakukan. Polisi berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukas mantan Kapolres Bangkalan ini. (mat)

Loading...