Pemko Tanjungpinang Disarankan Bentuk Mal Pelayanan Publik

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH selaku Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri, menyarankan Pemko Tanjungpinang untuk dapat membentuk Mal Pelayanan Publik.

Saran itu disampaikannya saat pertemuan dengan Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Selasa (14/1/2020) di Kantor Pemko.

Dalam kesempatan tersebut Ucok, menyampaikan bahwa UPP Provinisi Kepri, menindaklanjuti intruksi Presiden. Untuk, mencegah perilaku pungli terhadap pelayanan publik.

Ucok juga mengingatkan, agar dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi. Untuk menghindari potensi yang membuka peluang terjadinya pungli.

Selain ke Pemko Tanjungpinang, Tim UPP Kepri yang dipimpin Ucok juga memonitoring sejumlah obyek lain. Di antaranya ke kantor DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang.

Tak hanya memonitor, tim juga mewawancarai warga yang sedang berurusan di obyek yang dikunjungi. Tim juga menyerahkan banner. Untuk ditempatkan di tiga obyek itu

Selama monitoring dilaksanakan, Ucok menyosialisasikan. Agar, dalam memberikan pelayanan dapat meningkatkan produk layanan. Kemudian, standar waktu layanan dan dapat menghindari pelayanan yang mengarah perilaku pungli.

Tidak perilaku pungli yang ditemukan tim saat monitoring. Namun, tim menemukan pencantuman tulisan alur pelayanan di tiga obyek yang dikunjungi.

Begitu juga dengan tulisan terkait waktu pelayanan. Padahal, alur dan waktu pelayanan harus diketahui publik.

Ucok minta agar ke depannya hal tersebut dibuat. Dan, bisa langsung terlihat oleh masyarakat pengguna pelayanan. (mat)

Loading...