Usai Bintan, Unit Pemberantasan Pungli Kepri Menuju Lingga

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lingga, kamis (10/10/2019). Sebelumnya, unit mengadakan kegiatan serupa di Kabupaten Bintan.

Pada intinya ini merupakan upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih serta mencegah adanya pungli (pungutan liar). Acara berlangsung di Gedung PSMTI Lingga dipimpin oleh Irbid Itwasda Polda Kepri, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang juga Sekretaris II UPP Provinsi Kepri.

Ucok didampingi Bupati Lingga Alias Wello, Sekretaris Inspektorat Provinsi Kepri Yudha Prasetyo, serta Sekretaris I UPP Provinsi Kepri.

Bupati Lingga mengingatkan kepada peserta serius dan semangat mengikuti sosialisasi. “Yang penting ialah bersama mengawasi proses pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lingga,” sebut Wello.

Sedangkan Ucok menerangkan 3 pengertian pungli berdasarkan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu:

  • Upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau penguna layanan oleh penyelenggaraan atas suatu produk layanan yang menjadi wewenangannya dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan di perlambat maupun dengan iming-iming akan di percepat
  • Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang mengunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang akan dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat atau perseorangan.
  • Penundaan berlarut, Penyimpangan Prosedur, Penyalahangunan wewenang, Permintaan Imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan Konflik Kepentingan. (mat)
Loading...