Nurdin Basirun Disidang 4 Desember 2019, Ini Pasal Dakwaannya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, akan menjalani sidang perdana, Rabu (4/12/2019) pukul 10.00. Atau, sekitar enam bulan sejak dia ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 Juli 2019.

Sidang perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019 ini, dilaksanakan di Ruangan Kusuma Admadja 1, Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat dengan penuntut umum Muh Asri Irawan.

Penuntut akan membacakan dakwaannya di persidangan nanti. Dirilis suarasiber.com dari portal sipp.pn-jakartapusat.go.id/, terdakwa Nurdin Basirun akan didakwa dengan pasal sebagai berikut:

Dakwaan Kesatu
Pertama: Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan
Dakwaan Kedua : Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Nurdin Basirun ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap reklamasi lahan di Batam, Rabu (10/7/2019) malam, di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai di kediaman dinas di Gedung Daerah. Uang tunai itu dalam bentuk beberapa mata uang. Selain rupiah sekitar Rp500 jutaan.

Dalam bentuk mata uang asing, di antaranya dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) 43.942, dan Dolar Amerika (USD) 5.303. Kemudian, EURO 5, Ringgit Malaysia (RM) 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Sebagaimana telah disampaikan Wakil Ketua KPK Barasia Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2019). (mat)

Loading...