KPK Perpanjang Penahanan Kock Meng, Tersangka Penyuap Nurdin Basirun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kock Meng, tersangka penyuap Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019). Dia ditahan KPK sejak 11 September 2019

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan KMN (Kock Meng) selama 40 hari. Dimulai tanggal 1 Oktober 2019 – 9 November 2019,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjawab suarasiber.com, Senin (30/9/2019).

Kock Meng, adalah salah satu tersangka suap terkait Nurdin Basirun. Pada, penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 20198/2019.

KPK menetapkan Kock Meng dan menahannya, setelah pengembangan penyidikan pada empat tersangka lainnya. Keempatnya, adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar.

KPK menemukan bukti, bahwa Kock Meng melalui tersangka Abu Bakar menyuap tersangka Nurdin Basirun.

Suap diberikan untuk pengurusan izin reklamasi di tiga lokasi di Batam, yang luas totalnya sekitar 16,4 hektare. Reklamasi dilakukan untuk pembangunan resort. (mat)

Loading...