Ada Dugaan Korupsi Rp1,3 M di BP2RD Kota Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menemukan alat bukti yang cukup di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Diduga ada kerugian negara karena korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2018, dan 2019. Nilainya berkisar Rp1,3 miliar selama dua tahun tersebut.

Dengan temuan itu penyidik sepakat meningkatkan kasus itu ke penyidikan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada wartawan, Kamis (28/11/2019) di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Ahelya, yang didampingi Kasipidsus Aditya Rakatama dan Kasi Intel Rizky Rahmatullah, menambahkan belasan saksi akan segera dimintai keterangannya. Pemanggilan terkait dengan proses penyidikan kasus tersebut.

Siapa calon tersangka di kasus ini, Ahelya, belum bersedia menyebutkannya dengan jelas. Namun, dia membenarkan ada beberapa calon tersangka di perkara ini.

“Nanti, setelah proses penyidikan selesai akan kita sampaikan,” kata Ahelya. (mat)

Loading...