Germonya Tersangka, PA Hanya Saksi dan Tidak Ditahan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – PA (23), finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, yang jadi penyedia jasa prostitusi online ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik polisi. Dan, dibolehkan pulang tapi wajib lapor seminggu sekali. Tiap Kamis.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera, Minggu (27/10/2019), sebagaimana dilansir tribratanewspoldajatim.

Polisi sebelumnya sempat mengamankan, dan memeriksa empat orang di kasus prostitusi online ini. Selain PA, juga Julendi (Jl), dan YW selaku penyewa jasa PA, yang sudah membayar Rp13 juta sebagai uang muka.

Mereka ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan wisata Batu, Malang, Jatim. Setelah ditangkap, mereka diperiksa dan dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan itu, Julendi yang jadi germo online ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya sebagai saksi.

PA sendiri meminta maaf dan meminta agar kasus yang terjadi ini tidak dikaitkan sama sekali dengan ajang pencarian bakat seperti Puteri Indonesia. (mat)

Loading...