Germo Online Penjual PA Ditetapkan Jadi Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Julendi alias Jl (51), muncikari online yang ditangkap bersama PA (23), dan pembelinya YW di Batu, Malang, Jatim, ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan PA, yang disebut sebagai publik figur eks finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, dinyatakan sebagai korban prostitusi online. Dan, dibenarkan pulang kembali ke rumahnya setelah pemeriksaan 1 x 24 jam.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Gidion Aruf Setiawan Dirreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10/2019), sebagaimana dikutip dari tribratanewspoldajatim.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya PA, J, dan YW ditangkap, Jumat (25/10/2019) malam di sebuah hotel di Batu, Malang, Jatim. Saat ditangkap, PA tengah melayani YW.

Dia diterbangkan dari Jakarta sebagai pelayan seks ke Malang, Jatim oleh tersangka Jl (Julendi).

Dari penangkapan itu diamankan juga sejumlah barang bukti. Antara lain, kondom, celana dalam, dan tisu bekas. Termasuk uang tunai Rp13 juta, yang merupakan uang muka bokingan PA. (mat)

Loading...