Putri Pariwisata Indonesia Diduga Jual Diri di Internet

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – PA (26), seorang peserta lomba Putri Pariwisata Indonesia 2016, diciduk Tim Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Jatim, Jumat (25/10/2019) malam. Dia diciduk dengan dugaan prostitusi online di kamar nomor 6701 di sebuah hotel di kawasan Batu, Malang, Jatim.

Ikut diciduk seorang pria berinisial J (51), yang diduga sebagai germo penjaja PA. Kemudian, seorang pria lainnya berinisial AF, asal Bekasi, sebagai pembeli, dan pengguna PA, yang saat kontes mewakili Balikpapan, Kaltim.

Penangkapan dipimpin Kanit V Subdit Jatanras AKP Aldy Sulaiman. Selain mengamankan publik figur alumni lomba Putri Pariwisata Indonesia 2016, J, dan AF, ikut diamankan juga sejumlah barang bukti.

Antara lain celana dalam, tisu bekas, dan pakaian. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, sebagaimana dikutip dari tribratanewspoldajatim, mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Penyidik masih mengembangkan. Kalau ada mucikari lain dalam prostitusi online,” kaa Frans, Sabtu (26/10/2019). (mat)

Loading...