Kuasa Hukum PT LAA Ancam Siapa Pun yang Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Loading...

TANJUNGPINANG – Purwanto Putro SH, kuasa hukum PT Libra Agrotaman Asri (LAA), mengancam akan memerkarakan siapapun yang mengusik hak kliennya. Hak atas lahan 34 hektare di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut. Sebagaimana ditegaskan dengan putusan kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI. Putusan hukum tertinggi yang sudah inkracht (tetap) harus dihormati semua pihak. 

“Saya dengar masih ada pihak yang mencoba mengusik putusan kasasi, dan PK Mahkamah Agung. Yang memutuskan PT LAA sebagai pemilik sah lahan dengan Sertifikat HGB No 10, tanggal 11 Januari 1999 itu. Jika mereka tetap membandel, pasti kita perkarakan,” kata Purwanto Putro kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Purwanto yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang itu, mengaku sudah melayangkan somasi. Somasi ditujukan kepada sejumlah pihak, yang mencoba melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan milik kliennya.

“Somasi pertama, dan kedua sudah dilayangkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Akan tetapi, bila masih nekad juga, ya kita lakukan upaya hukum,” tukasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi No. 1117 K/Pdt/2015 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 527 PK/Pdt/2017, memutuskan PT LAA sebagai pemilik sah lahan yang luasnya 34 hektare itu.

Putusan kasasi, dan PK MA tersebut, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau No. 56/PDT/2014/PTR tanggal 22 Agustus 2014. Putusan PT Riau itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang No. 53/Pdt.G/2013/PN.TPI tanggal 19 Desember 2013. (mat)

Loading...