Dari Tangan 2 Pelaku, Polisi Amankan 7 Sepeda Motor Diduga Curian

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anggota Unit Jatanras Polres Tanjungpinang dan Sat Reskrim Polres Bintan bekerja sama. Hasilnya, dua lelaki diamankan. Keduanya terlibat pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.

Dua lelaki tersebut adalah Nurmansyah, beralamat di Perumahan Griya Hangtuah Permai Blok J No 06 RT 003 / RW 005 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan Supriyadi.

Dari KTP-nya, Supriyadi beralamat di Jalan Bakar Batu RT 004 / RW 009 Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Barang bukti pencurian sepeda motor
Tujuh sepeda motor ini diamankan dari tangan Nurmansyah dan Supriyadi. F-istimewa/polres tanjungpinang

Informasi yang diterima suarasiber.com dari Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendrie Alie, pelaku ditangkap Selasa (9/4/2019). Hari itu, pukul 20.00 WIB anggota Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi.

Kemudian dilakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan, Nurmansyah dan Supriyadi terlibat pencurian sepeda motor di Gunung Kijang, Bintan. Laporan kehilangan diterima di Polsek Gunung Kijang tanggal 2 April 2019.

Anggota Unit Jatanras Polres Tanjungpinang bekerja sama dengan Reskrim Polsek Gunung Kijang. Kerja sama ini berhasil menemukan kedua pelaku di sebuah warung di Jalan Gudang Minyak, Batu 2, Tanjungpinang.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Satria FU dengan nomor rangka MH8BG41CABJ660604 dan nomor mesin G420 – ID720816.

Dari pengembangan akhirnya pelaku mengaku terlibat pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Sepeda motor yang diamankan polisi dari Nurmansyah dan Supriyadi ialah:

– 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Merah Putih dengan nomor rangka MH31PA002EK411884 dan nomor mesin 1PA – 411049

– 1 unit Sepeda Motor merk Satria FU 150 SCD, dengan nomor rangka MH8BG41CABJ601448 dan nomor rangka G420ID661622

– 1 unit Honda Beat warna Hitam, dengan nomor rangka MH1JFM21XAEK014168 dan nomor rangka JFM2E1029385

– 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ11XHK570211 dan nomor rangka JFZ1E1590608

– 1 unit Sepeda Motor Satria FU Warna Merah Putih dengan nomor rangka MH1KB1118FK022643 dan nomor rangka KB11E1024699

– 1 unit Satria Motor FU dengan nomor rangka MH8BG41CABJ660604 dan nomor rangka G420 – ID720816

– 1 unit Sepeda Motor Fiz R warna Biru Putih dengan nomor mesin 4WH-728515.

– 1 buah mata kunci T yang digunakan pelaku untuk mencuri kendaraan.

Para pelapor diantaranya Taufik Zulfikar tanggal 16 Maret, Riyan Gusti Wijaya pada 22 Maret, Agus Riyadi pada 25 Maret, Romlah pada 29 Maret.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut. (mat)

Loading...