Keluarga Supartini Protes, Masa Membunuh Orang Cuma 15 Tahun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Nasrun Dj (58), Rabu (27/2/2019), tidak memuaskan keluarga Supartini (38).

Teriakan kencang dengan beragam kalimat makian, bergema sepanjang koridor dari ruang sidang utama hingga teras Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ada yang meneriakkan kata-kata umpatan berkali-kali. Anggota keluarga lain merasa keadilan di negara ini sudaj tak ada. “Tak jelas negara ini. Keadilan tak ada,” cetusnya.

Pada intinya adalah ketidakpuasan atas vonis yang dijatuhkan hakim. “Masa bunuh orang cuma 15 tahun. Percuma…!” timpal yang lain dengan nada tinggi.

Nasrun pun dikawal ketat oleh anggota polisi, dan kejaksaan sejak dari dalam ruangan sidang hingga masuk ke mobil tahanan.

Vonis 15 tahun yang diprotes keluarga Nasrun itu, 5 tahun lebih ringan dari tuntutan Nolly Wijaya SH, jaksa penuntut umum (JPU). Yang menuntut Nasrun 20 tahun penjara.

Vonis itu juga menepis penggunaan pasal 340 KUHP, untuk menuntut Nasrun di dakwaan primair.

Di dakwaan ini hukuman maksimalnya, adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

JPU menuntut Nasrun dengan hukuman minimal di pasal 340, yaitu 20 tahun penjara.

Majelis yang diketuai Eduart MP Sihaloho MH dengan anggota Corpioner SH, dan Ramauli H Purba MH, berkeyakinan menjatuhkan vonis hukuman maksimal 15 tahun penjara di pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).

Pasal ini juga digunakan JPU di dakwaan subsidair untuk Nasrun. Meski, di persidangan JPU fokus ke pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Tanya jawab antara JPU dengan terdakwa tujuannya juga untuk membuktikan unsur perencanaan. Di persidangan terakhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa, upaya JPU, untuk membuktikan unsur perencanaan terlihat jelas.

Pembuktian itu terlihat sulit karena tidak ada saksi mata, dan JPU cuma berpatokan pada waktu. Ada selang waktu beberapa menit.

Waktu antara Nasrun pitam karena dimaki korban, dengan dia mengambil kayu, dan menghantamkannya ke kepala korban.

Selain waktu, jarak antara terdakwa dimaki dengan tempat kayu berada. Yang hanya beberapa meter.

Jaksa meyakini, ada waktu dan jarak bagi Nasrun untuk berpikir. Agar, pasal perencanaan itu terbukti.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa Nasrun, yang terdiri dari Dicky Riawan SH, dan Dicky Eldina Oktaf SH, Suhardjo SH, mementahkan unsur perencanaan itu.

Waktu, dan jarak yang terlalu singkat serta dekat dinilai tidak bisa dijadikan patokan sebagai unsur perencanaan. Tim berkesimpulan, pembunuhan itu spontan karena emosi.

Fakta sidang itu yang jadi patokan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Vonis maksimal untuk perkara pembunuhan biasa (tanpa rencana). (mat)

Loading...