Razia di Rutan Tanjungpinang, Ditemukan Barang yang Dianggap Rawan dan Berbahaya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah barang yang dianggap rawan dan berbahaya disita dari dalam Rutan Tanjungpinang. Barang-barang tersebut diketahui saat razia tim gabungan dari Kemenkum HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Polsek Tanjungpinang Barat, dan BNN Kota Tanjungpinang, Senin (18/3/2019) malam.

Beberapa barang yang dianggap rawan yang berhasil diamankan petugas, yakni gunting, alat pencukur jenggot, sendok, sikat gigi, gantungan baju, dan beberapa alat lainya yang dianggap berbahaya. Seluruh barang yang ditemukan langsung diamankan dalam razia yang berlangsung pukul 20.00 – 22.43 WIB.

Razia yang dilaksanakan pada malam hari tersebut dilakukan dalam rangka mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api, dan barang berbahaya maupun dianggap rawan.

Baca Juga:

Ketua LPTQ Bintan Petakan Lokasi STQ Kepri di Kijang

325 Karyawan Perusahaan Kecantikan asal Tiongkok Kagumi Barbekyu Ala Bintan Agro

P1/TL dan Guru Inpassing Berpeluang Ikut CPNS 2019

Mas Tommy: Jangan Harap Rakyat Rasakan Manfaat Parpol Tanpa Kerja Nyata

“Kami juga melakukan tes urine terhadap warga binaan. Kita berharap dari hasil tes urine nantinya semuanya negatif,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Kepri, Zaeroji, seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Kegiatan ini diikuti seluruh divisi di lingkungan Kanwil serta Kepala Lapas Narkotika di KM 18, Kijang, Kabupaten Bintan.

Ia menambahkan, pemeriksaan seperti ini akan rutin dilakukan Kemenkum HAM bersama instansi terkait agar seluruh warga Lapas memahami bahwa barang bawaan yang diaman petugas tidak diperbolehkan dibawa ke rutan. (mat)

Loading...