Sakit Hati, Rony Dihabisi 6 Orang, Mayatnya Dilempar ke Jurang

Loading...

BATAM (suarasiber) – Mayat Rony Priska Hasibuan (44) ditemukan dalam jurang depan Perumahan Tiban Permai, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (27/2/2019) kira-kira pukul 15.30 WIB. Polisi berhasil menangkap 6 pelaku pada 9 dan 17 Maret 2019 di tempat berbeda. Motifnya sakit hati.

Pembunuhan ini berasal dari sakit hati yang dialami MS (52), warga Batam yang tinggal di ruli (rumah liar) Baloi. MS curiga Rony menyelingkuhi istrinya. Kecurigaan ini sudah lama dirasakan MS.

MS pun mencoba memancing Rony agar bertemu dengannya namun yang bersangkutan selalu tak muncul. Suatu hari, MS pulang ke rumahnya dan mendapati Rony baru saja bertemu dengan istrinya. Kesempatan itu digunakan Ms untuk berbicara dengan Rony lalu mengajak bertemu di sebuah halte.

Pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 kira-kira pukul 23.30 WIB, Rony dan MS bertemu di tepi jalan depan Baloi Kolam, berseberangan dengan SPBU Kecamatan Batam Kota. Namun MS tidak sendiri.

Rony pun dikeroyok beramai-ramai dan tubuhnya dilempar ke jurang depan Perumahan Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.

Keberadaan mayat Rony baru dilaporkan masyarakat pada 27 Februari 2019. Kira-kira pukul 15.30 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dibackup Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Sekupang datang ke lokasi dan mengidentifikasi mayat.

Polisi bekerja untuk mengungkap pembunuhan ini. Pada hari Sabtu, 9 Maret 2019 kira-kira pukul 14.00 WIB polisi mendapatkan laporan masyarakat tentang keberadaan orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku.

Tim yang terdiri dari Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Polsek Sekupang dan Opsnal Polsek Batam Kota bergerak. Dipimpin Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan SIK MH, dilakukan penangkapan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

Ini Jejak Kebesaran Tanjungpinang di Selangor, Malaysia

Ketua LPTQ Bintan Petakan Lokasi STQ Kepri di Kijang

325 Karyawan Perusahaan Kecantikan asal Tiongkok Kagumi Barbekyu Ala Bintan Agro

P1/TL dan Guru Inpassing Berpeluang Ikut CPNS 2019

Mereka yang ditangkap pada 9 Maret di lokasi sebuah perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang ialah DS Als F (38) dan RT alias R (38). Keduanya tinggal di ruli Baloi Kolam.

Sedangkan yang ditangkap pada jam yang sama di jalan dekat Simpang Jam ke arah Sungai Panas ialah M Als A (40), karyawan swasta yang tinggal di ruli Baloi Kolam.

Sementara HS alias J (37) ditangkap pada pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi di Baloi Kolam. Dua jam kemudian, 18.00 WIB, HS alias A (22) ditangkap di tempat yang sama. Keduanya warga ruli Baloi Kolam.

MS sendiri ditangkap di sebuah tempat di Cleungsi, Kota Bogor, pada hari Ahad, tanggal 17 Maret 2019 kira-kira pukul 20.00 WIB. MS ditetapkan sebagai tersangka utama dan otak pembunuhan, sementara 5 orang lainnya ikut mengeroyok Rony.

Polisi menyita beragam barang bukti seperti dua potong tali, kaos oblong dan kemeja di tubuh korban, celana dalam di tubuh korban dan sebuah sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak yang diduga digunakan dipergunakan untuk membawa tubuh Rony ke tempat pembuangan.

Keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, Selasa (19/3/2019) di Polda, para pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3) KUHpidana berbunyi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun Barang siapa dengan sengaja dan dengan
direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain karena salah telah melakukan pembunuhan dengan direncanakan.

“Pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa secara terbuka dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya orang,” jelas Erlangga. (mat)

Loading...