Modalnya Cuma Aplikasi Gratisan, Pria Ini Bisa Tawarkan 65 Wanita Muda ke Pelanggan

Loading...

BATAM (suarasiber) – Aplikasi instant messenger yang bisa diunduh dan diintal gratis di ponsel ternyata menjadi modal utama bagi AA, lelaki 32 tahun warga Karawang, Jawa Barat ini. Dengan membuat 4 user dengan aplikasi gratisan tadi, AA diduga melakukan kegiatan prostitusi di Batam.

Berdasarkan pers rilis oleh Polda Kepri yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian, Jumat (15/2/2019) sore, dijelaskan kronologis penangkapan AA.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian. f-polda kepri

Berkisar bulan Januari 2019, AA menawarkan pemermpuan muda kepada para lelaki hidung belang. Untuk memuluskan aksinya, WA menggunakan user id atas nama ms evve, miss evve, shofie dan m. Tiga user menggunakan satu aplikasi sama, sedangkan 1 user menggunakan aplikasi berbeda.

AA membuat kategori, semacam album dalam aplikasinya untuk menampangkan wajah para perempuan muda disertai tarifnya, antara Rp400 ribu sampai Rp1 juta.

Pada tanggal 8 Januari 2019, anggota Tim Subdit V Ditreskrimum Polda Kepri menyamar sebagai seorang seseorang yang membutuhkan jasa layanan kepuasan dari para perempuan muda. Harganya disepakati Rp700 ribu. Saat bertemu, perempuan muda yang datang diamankan polisi untuk diperiksa, sebut saja Kembang.

Kembang mengaku mengirimkan foto kepada AA untuk ditawarkan kepada para pelanggan. Setelah pengembangan cukup, polisi menangkap AA di Karawang, Jawa Barat. Di dalam ponselnya, ditemukan empat user aplikasi instan messenger yang digunakan AA untuk mengelola usahanya. Para perempuan muda itu ada yang bekerja di panti pijat, karaoke dan freelance.

“Dari setiap transaksi, baik short time atau long time, AA mendapatkan komisi 20 sampai 25 persen, perempuannya 50 persen dan 25 persen untuk biaya tempat,” terang Erlangga.

Jumlah perempuan muda yang bisa ditawarkan AA 65 orang dengan rentang usia antara 20 sampai 26 tahun.

Perbuatan AA diduga telah menyalahi Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP. (mat)

Loading...