Bawa Tilam dan Ban, KM Rizki Ditangkap, Soalnya Bekas Pakai

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Personel Patkamla P Karimun (combat boat) / FQR Lanal Tanjungbalai Karimun menangkap dan menahan KM Rizki beserta krunya, Jumat (28/12/2018).

Data kapal tersebut berbobot 6 GT, pemiliknya bernama Udin, dinakhodai Muhammad Sukur Salih, ABK dua orang, jenis kapal motor dan angkutan barang, berbendera Indonesia, rute pelayaran Batu Pahat (Malaysia) – Tanjungbatu Kundur (Indonesia).

Baca Juga :

Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Jual Ekstasi untuk Happy dan Macam-macam

Mulai Januari 2019, Harga Elpiji 3 Kilogram Naik Rp2.000

Jumlah Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Bertambah

Disuntik dengan MoU, Wisata Budaya dan Bahari Tanjungpinang Diharapkan Melesat

Sementara muatan yang dibawa 500-an karung bawang merah, 100-an karung garam, 20 kardus soft drink, 6 buah tilam bekas, 85 ban bekas, 41 pcs kantong plastik serta sejumlah barang seperti pintu, pot bunga, bantal, kecap, roti dan sebagainya.

Petugas menemukan dokumen Port Clearance Malaysia No.120358, Pas Kecil R. 8. No. 3418/Dishub/Koorwil-I-Tbh/X/2018, Sertifikat Keselamatan No. Sertf/Dishub/Koorwil-I-Tbh/X/2018, Surat Keterangan Kecakapan No. PK. 658/027/XII/KPL.PLS-2008, Manifest No. 51200295 serta dokumen personel lain.

Namun demikian KM Rizki diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia. Yakni menabrak aturan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (mat)

Loading...